Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

1. Menyelengarakan seluruh kegiatan administrasi KIM (dokumen-dokumen, surat menyurat, serta dokumen-dokumen penting lainnya)

2. Menyusun dan memanage tata kerja serta peratuan-peraturan pada bidang-bidang yang ada di KIM

3. Menyusun dan mengelola struktur pengurus dalam KIM

4. Mengadakan hubungan kerja dengan pemegang fungsi lain dalam hal-hal yang saling berkaitan, antara lain dengan bendahara dalam rangka pembiayaan bidang sekretariat, dengan ketua dalam rangka menyusun program kerja dan sebagainya.

5, Memanage dan menjalin hubungan dengan pihak-pihak terkait dalam Kelompok informasi Masyarakat dalam lingkup instansi ataupun diluar instansi