Struktur Organisasi

Jabatan: PENASEHAT

1. Menjaga dan memastikan seluruh kegiatan KIM Karya Inovatif sesuai dengan visi dan misi serta tujuan awal KIM Karya Inovatif

2. Memberikan arahan atau konsultasi dalam pembuatan kebijakan ataupun arah-arah kegiatan yang akan dilakukan KIM Karya Inovatif

3, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ataupun pengambilan kebijakan serta memberikan rekomendasi-rekomendasi yang linier terhadap kebijakan yang dilakukan