Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PENASEHAT |
|---|
1. Menjaga dan memastikan seluruh kegiatan KIM Karya Inovatif sesuai dengan visi dan misi serta tujuan awal KIM Karya Inovatif
2. Memberikan arahan atau konsultasi dalam pembuatan kebijakan ataupun arah-arah kegiatan yang akan dilakukan KIM Karya Inovatif
3, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ataupun pengambilan kebijakan serta memberikan rekomendasi-rekomendasi yang linier terhadap kebijakan yang dilakukan