PROSES PEMBAHASAN RKP 2025 DESA JAMBUWER : FOKUS PADA ASPEK LEGAL DAN TEKNIS
- Sep 19, 2024
- Sintiya Wahyu
(JAMBUWER) 19 September 2024 – Pemerintah Desa Jambuwer tengah gencar melakukan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun Anggaran 2025. RKP Desa ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa.
Dalam proses penyusunan RKP Desa, berbagai pihak dilibatkan, mulai dari perangkat desa, pendamping desa, hingga masyarakat. Pendamping Desa, Ibu Novie Ertanti, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam pembahasan RKP Desa adalah menyelaraskan rencana tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini dilakukan agar program-program yang dilaksanakan dapat terarah, sesuai sasaran dan memilik nilai keberlanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan,” ujar ibu Novie
Dalam penyusunan RKP Desa, pemerintah desa juga memperhatikan aspek legalitas. Ibu Novie menegaskan pentingnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perbub Malang No.4 tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Misalnya untuk penggunaan Dana Desa saat ini mengacu pada Permendesa Nomor 13 dan 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa. “Kami memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas nasional,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP Desa juga dilakukan perhitungan anggaran yang matang. Berbagai sumber dana seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD), serta sumber dana lainnya dihitung secara cermat untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan program.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pembahasan RKP Desa adalah pentingnya partisipasi masyarakat. Melalui musyawarah desa, masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan terkait program-program yang dianggap prioritas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pedoman dan tata cara penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
“Dengan melibatkan masyarakat, kami berharap program-program yang direncanakan dapat lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Mujiono, selaku Kepala Desa Jambuwer.
Ibu Novie juga menekankan pentingnya mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam penyusunan RKP dapat berdampak hukum sesuai dengan Perbub Malang No. 4 tahun 2016 pasal 28. Selain itu, koordinasi antar perangkat desa juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RKP Desa.
Dengan penyusunan RKP Desa yang melibatkan berbagai pihak dan mengacu pada peraturan yang berlaku, diharapkan pembangunan Desa Jambuwer tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang optimal. Diharapkan pula program-program yang telah direncanakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa.