Penyuluhan kesehatan remaja dan calon pengantin
- Nov 20, 2025
- SUJARNO
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta kesiapan generasi muda menghadapi kehidupan berkeluarga, Pemerintah Desa Jambuwer bersama kader kesehatan dan pemuda-pemudi desa menyelenggarakan Penyuluhan Kesehatan Calon Pengantin (Catin) dan Remaja pada Rabu, 20 November 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Elza Agustin, A.Md.Keb, yang membawakan materi secara interaktif dan aplikatif.
Kegiatan yang dihadiri para calon pengantin, remaja, serta kader kesehatan Desa Jambuwer ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial dalam membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.
---
1. Usia Minimal Pernikahan Menurut Ketentuan Hukum
Dalam penyuluhan disampaikan bahwa batas usia minimal pernikahan yang diperbolehkan secara hukum di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai Undang-Undang Perkawinan yang telah direvisi. Penentuan usia ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan reproduksi, psikologis, serta kematangan sosial.
---
2. Latar Belakang Pentingnya Bimbingan Perkawinan & Situasi Perkawinan Anak
Narasumber menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan diperlukan karena:
Masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
Minimnya pengetahuan calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, pengasuhan, dan manajemen konflik dalam rumah tangga.
Pentingnya mempersiapkan pasangan muda agar mampu mewujudkan keluarga yang harmonis dan mandiri.
Situasi perkawinan anak dipaparkan secara singkat, termasuk faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang kerap menjadi pemicu.
---
3. Faktor yang Berpengaruh Terhadap Pembangunan Keluarga
Beberapa faktor penting yang memengaruhi pembangunan keluarga antara lain:
Tingkat pendidikan
Ekonomi dan kemandirian finansial
Kesehatan mental dan fisik
Lingkungan sosial dan budaya
Dukungan keluarga besar
---
4. Keluarga sebagai Titik Temu Berbagai Tantangan Pembangunan
Keluarga menjadi pusat pembentukan karakter, pendidikan pertama anak, serta tempat tumbuhnya nilai-nilai moral. Oleh sebab itu, ketahanan keluarga sangat menentukan kualitas generasi berikutnya.
---
5. Analisis Situasi Perkawinan Anak (Menurut Ecological Model – Bronfenbrenner, 1994)
Menurut model ekologi Bronfenbrenner, penyebab perkawinan anak dipengaruhi oleh:
Individual: kurangnya pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan hidup.
Mikrosistem: pengaruh orang tua, teman sebaya, serta lingkungan sekitar.
Mesosistem: hubungan antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat.
Eksosistem: kondisi ekonomi, aturan adat, akses informasi.
Makrosistem: budaya, norma sosial, regulasi negara.
---
6. Faktor Pendorong Terjadinya Perkawinan Anak
Beberapa faktor yang disebutkan dalam penyuluhan, antara lain:
Kehamilan tidak direncanakan
Tekanan ekonomi keluarga
Pergaulan bebas dan minimnya edukasi seksual
Norma budaya yang masih menganggap menikah muda hal biasa
Rendahnya pendidikan formal
---
7. Dampak Perkawinan Anak
Perkawinan anak berdampak langsung pada kualitas hidup pasangan, antara lain:
Risiko kesehatan reproduksi
Tingginya angka kematian ibu dan bayi
Ketidaksiapan psikologis
Kerentanan ekonomi
Perceraian lebih tinggi
Kesulitan dalam pola pengasuhan
---
8. Kemitraan Gender sebagai Kunci Ketahanan Keluarga
Penyuluhan menegaskan pentingnya hubungan yang setara antara suami dan istri dalam:
Pengambilan keputusan
Pembagian peran di rumah tangga
Pengelolaan ekonomi keluarga
Pengasuhan anak
Kemitraan yang sehat mampu memperkuat ketahanan dan keharmonisan keluarga.
---
9. "10 Siap" dalam Penyiapan Kehidupan Berkeluarga
Peserta diperkenalkan dengan konsep 10 SIAP, antara lain:
1. Siap fisik
2. Siap mental
3. Siap ekonomi
4. Siap sosial
5. Siap tempat tinggal
6. Siap memahami pasangan
7. Siap menjadi orang tua
8. Siap menghadapi konflik
9. Siap berkomunikasi
10. Siap merencanakan masa depan
---
10. Delapan (8) Fungsi Keluarga
Materi juga membahas 8 fungsi keluarga:
1. Fungsi keagamaan
2. Fungsi sosial budaya
3. Fungsi cinta kasih
4. Fungsi perlindungan
5. Fungsi reproduksi
6. Fungsi sosialisasi pendidikan
7. Fungsi ekonomi
8. Fungsi lingkungan
---
11. Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Melalui Bimbingan Perkawinan
Bimbingan perkawinan menjadi langkah penting untuk:
Membangun kesadaran risiko pernikahan dini
Meningkatkan pemahaman kesehatan reproduksi
Mengembangkan keterampilan keluarga harmonis
Mencegah kekerasan dalam rumah tangga
Mempersiapkan pasangan menjadi orang tua yang bertanggung jawab
---
12. Peran Kementerian/Lembaga dalam Nota Kesepahaman
Pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Kemenag, Kemendikbud, BKKBN, dan Kemenkes berperan:
Menyusun kurikulum bimwin
Memberikan layanan kesehatan bagi calon pengantin
Meningkatkan edukasi reproduksi remaja
Mendorong sinergi lintas sektor untuk menekan angka perkawinan anak
---
13. Bimwin dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin
Calon pengantin berhak mendapatkan:
Skrining kesehatan
Imunisasi pra-nikah
Konseling gizi
Konseling psikologis
Edukasi pencegahan stunting
---
14. Evaluasi Pelaksanaan Bimwin
Tantangan yang sering muncul yaitu:
Partisipasi rendah karena kesadaran yang belum merata
Kualitas layanan belum merata
Integritas data warga yang masih perlu diperbaiki
---
15. Materi Tambahan: Gizi Ibu Hamil & Risiko Kehamilan
Narasumber menekankan pentingnya pola makan sehat untuk ibu hamil, seperti:
Protein hewani (telur, ikan, daging)
Sayuran hijau
Buah segar
Susu dan olahannya
Sumber karbohidrat bergizi
Serta menghindari:
Makanan mentah
Kafein berlebih
Pengawet dan pewarna berbahaya
Kehamilan Risiko Tinggi
Umumnya disebabkan oleh 4 Terlalu dan 3 Terlambat:
4 Terlalu
1. Terlalu muda (<20 tahun)
2. Terlalu tua (>35 tahun)
3. Terlalu dekat jarak kehamilan
4. Terlalu banyak melahirkan
3 Terlambat
1. Terlambat mengambil keputusan
2. Terlambat mencapai fasilitas kesehatan
3. Terlambat mendapatkan penanganan medis
---
Penutup
Kegiatan penyuluhan ini memberikan wawasan penting bagi calon pengantin dan remaja Desa Jambuwer dalam mempersiapkan masa depan yang lebih sehat, mandiri, dan berkualitas. Melalui edukasi yang tepat, diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak dan meningkatkan kualitas ketahanan keluarga di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.