Penyuluhan kesehatan remaja dan calon pengantin

  • Nov 20, 2025
  • SUJARNO

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta kesiapan generasi muda menghadapi kehidupan berkeluarga, Pemerintah Desa Jambuwer bersama kader kesehatan dan pemuda-pemudi desa menyelenggarakan Penyuluhan Kesehatan Calon Pengantin (Catin) dan Remaja pada Rabu, 20 November 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Elza Agustin, A.Md.Keb, yang membawakan materi secara interaktif dan aplikatif.

Kegiatan yang dihadiri para calon pengantin, remaja, serta kader kesehatan Desa Jambuwer ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial dalam membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.


---

1. Usia Minimal Pernikahan Menurut Ketentuan Hukum

Dalam penyuluhan disampaikan bahwa batas usia minimal pernikahan yang diperbolehkan secara hukum di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai Undang-Undang Perkawinan yang telah direvisi. Penentuan usia ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan reproduksi, psikologis, serta kematangan sosial.


---

2. Latar Belakang Pentingnya Bimbingan Perkawinan & Situasi Perkawinan Anak

Narasumber menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan diperlukan karena:

Masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.

Minimnya pengetahuan calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, pengasuhan, dan manajemen konflik dalam rumah tangga.

Pentingnya mempersiapkan pasangan muda agar mampu mewujudkan keluarga yang harmonis dan mandiri.


Situasi perkawinan anak dipaparkan secara singkat, termasuk faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang kerap menjadi pemicu.


---

3. Faktor yang Berpengaruh Terhadap Pembangunan Keluarga

Beberapa faktor penting yang memengaruhi pembangunan keluarga antara lain:

Tingkat pendidikan

Ekonomi dan kemandirian finansial

Kesehatan mental dan fisik

Lingkungan sosial dan budaya

Dukungan keluarga besar

 

---

4. Keluarga sebagai Titik Temu Berbagai Tantangan Pembangunan

Keluarga menjadi pusat pembentukan karakter, pendidikan pertama anak, serta tempat tumbuhnya nilai-nilai moral. Oleh sebab itu, ketahanan keluarga sangat menentukan kualitas generasi berikutnya.


---

5. Analisis Situasi Perkawinan Anak (Menurut Ecological Model – Bronfenbrenner, 1994)

Menurut model ekologi Bronfenbrenner, penyebab perkawinan anak dipengaruhi oleh:

Individual: kurangnya pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan hidup.

Mikrosistem: pengaruh orang tua, teman sebaya, serta lingkungan sekitar.

Mesosistem: hubungan antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat.

Eksosistem: kondisi ekonomi, aturan adat, akses informasi.

Makrosistem: budaya, norma sosial, regulasi negara.

 

---

6. Faktor Pendorong Terjadinya Perkawinan Anak

Beberapa faktor yang disebutkan dalam penyuluhan, antara lain:

Kehamilan tidak direncanakan

Tekanan ekonomi keluarga

Pergaulan bebas dan minimnya edukasi seksual

Norma budaya yang masih menganggap menikah muda hal biasa

Rendahnya pendidikan formal

 

---

7. Dampak Perkawinan Anak

Perkawinan anak berdampak langsung pada kualitas hidup pasangan, antara lain:

Risiko kesehatan reproduksi

Tingginya angka kematian ibu dan bayi

Ketidaksiapan psikologis

Kerentanan ekonomi

Perceraian lebih tinggi

Kesulitan dalam pola pengasuhan

 

---

8. Kemitraan Gender sebagai Kunci Ketahanan Keluarga

Penyuluhan menegaskan pentingnya hubungan yang setara antara suami dan istri dalam:

Pengambilan keputusan

Pembagian peran di rumah tangga

Pengelolaan ekonomi keluarga

Pengasuhan anak


Kemitraan yang sehat mampu memperkuat ketahanan dan keharmonisan keluarga.


---

9. "10 Siap" dalam Penyiapan Kehidupan Berkeluarga

Peserta diperkenalkan dengan konsep 10 SIAP, antara lain:

1. Siap fisik


2. Siap mental


3. Siap ekonomi


4. Siap sosial


5. Siap tempat tinggal


6. Siap memahami pasangan


7. Siap menjadi orang tua


8. Siap menghadapi konflik


9. Siap berkomunikasi


10. Siap merencanakan masa depan

 


---

10. Delapan (8) Fungsi Keluarga

Materi juga membahas 8 fungsi keluarga:

1. Fungsi keagamaan


2. Fungsi sosial budaya


3. Fungsi cinta kasih


4. Fungsi perlindungan


5. Fungsi reproduksi


6. Fungsi sosialisasi pendidikan


7. Fungsi ekonomi


8. Fungsi lingkungan

 


---

11. Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Melalui Bimbingan Perkawinan

Bimbingan perkawinan menjadi langkah penting untuk:

Membangun kesadaran risiko pernikahan dini

Meningkatkan pemahaman kesehatan reproduksi

Mengembangkan keterampilan keluarga harmonis

Mencegah kekerasan dalam rumah tangga

Mempersiapkan pasangan menjadi orang tua yang bertanggung jawab

 

---

12. Peran Kementerian/Lembaga dalam Nota Kesepahaman

Pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Kemenag, Kemendikbud, BKKBN, dan Kemenkes berperan:

Menyusun kurikulum bimwin

Memberikan layanan kesehatan bagi calon pengantin

Meningkatkan edukasi reproduksi remaja

Mendorong sinergi lintas sektor untuk menekan angka perkawinan anak

 

---

13. Bimwin dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin

Calon pengantin berhak mendapatkan:

Skrining kesehatan

Imunisasi pra-nikah

Konseling gizi

Konseling psikologis

Edukasi pencegahan stunting

 

---

14. Evaluasi Pelaksanaan Bimwin

Tantangan yang sering muncul yaitu:

Partisipasi rendah karena kesadaran yang belum merata

Kualitas layanan belum merata

Integritas data warga yang masih perlu diperbaiki

 

---

15. Materi Tambahan: Gizi Ibu Hamil & Risiko Kehamilan

Narasumber menekankan pentingnya pola makan sehat untuk ibu hamil, seperti:

Protein hewani (telur, ikan, daging)

Sayuran hijau

Buah segar

Susu dan olahannya

Sumber karbohidrat bergizi


Serta menghindari:

Makanan mentah

Kafein berlebih

Pengawet dan pewarna berbahaya


Kehamilan Risiko Tinggi

Umumnya disebabkan oleh 4 Terlalu dan 3 Terlambat:

4 Terlalu

1. Terlalu muda (<20 tahun)


2. Terlalu tua (>35 tahun)


3. Terlalu dekat jarak kehamilan


4. Terlalu banyak melahirkan

 

3 Terlambat

1. Terlambat mengambil keputusan


2. Terlambat mencapai fasilitas kesehatan


3. Terlambat mendapatkan penanganan medis

 


---

Penutup

Kegiatan penyuluhan ini memberikan wawasan penting bagi calon pengantin dan remaja Desa Jambuwer dalam mempersiapkan masa depan yang lebih sehat, mandiri, dan berkualitas. Melalui edukasi yang tepat, diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak dan meningkatkan kualitas ketahanan keluarga di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.