Penentuan Batas Desa dan Dusun dalam Kegiatan ILASPP di Desa Jambuwer

  • Sep 25, 2025
  • SUJARNO

Jambuwer, Kromengan – Pemerintah Desa Jambuwer melaksanakan kegiatan penentuan batas desa dan dusun dalam rangkaian program Inventarisasi dan Legalitas Aset Sumberdaya Pertanahan (ILASPP). Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, para kepala dusun, serta tokoh masyarakat Desa Jambuwer.

Penetapan batas wilayah desa dan dusun merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari kekeliruan di kemudian hari, terutama terkait dengan kepemilikan maupun pemanfaatan lahan pertanian. Seperti diketahui, sektor pertanian merupakan salah satu sumber utama mata pencaharian masyarakat Desa Jambuwer, sehingga kejelasan batas wilayah menjadi hal yang sangat riskan dan krusial.

Kepala Desa Jambuwer, Bapak Mujiono, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penentuan batas desa ini bukan hanya menjadi kebutuhan administratif semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keharmonisan antarwarga. Dengan adanya kepastian batas wilayah, diharapkan tidak muncul perselisihan di kemudian hari, baik antarwarga, antar-dusun, maupun dengan desa tetangga.

Para kepala dusun juga turut serta dalam proses ini, memberikan informasi dan data lapangan sesuai kondisi riil yang ada. Diskusi berjalan secara musyawarah dan terbuka, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Jambuwer menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam penataan tata ruang wilayah pedesaan yang lebih baik. Dengan batas desa dan dusun yang jelas, pengelolaan tanah akan lebih mudah, baik dalam perencanaan pembangunan desa maupun dalam penyelesaian administrasi pertanahan di masa mendatang.