Kolaborasi Desa Jambuwer dan Tim Pendamping Desa Tingkatkan Kualitas Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

  • Aug 15, 2024
  • Sintiya Wahyu

Kromengan, Kab. Malang, Jawa Timur, 14 Agustus 2024 - Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Kromengan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuwer telah membuahkan hasil positif. Kolaborasi antara pemerintah desa dan tim pendamping desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kromengan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Muhammad Junaidi, seorang pendamping desa di Kecamatan Kromengan, menjelaskan bahwa tujuan utama monev adalah untuk memastikan bahwa LPJ yang disusun oleh Desa Jambuwer sudah sesuai dengan data-data kegiatan yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap. “Dengan adanya monev, kita dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam penyusunan LPJ dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Junaidi.

Junaidi juga mengingatkan bahwa penyusunan LPJ bukan sekadar membuat dokumen baru, melainkan menyusun laporan berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan selama pelaksanaan kegiatan. "Setiap kegiatan yang dibiayai ada di APBDesa harus didokumentasikan dengan baik, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, hingga foto-foto kegiatan. Hal ini penting untuk menghindari kehilangan bukti dan kesalahan dalam penyusunan LPJ," jelasnya.

"Tujuan monev pengelolaan keuangan desa sangat penting," ujar Novie Ertanti, salah satu anggota Tim Pendamping Desa. "Melalui pembimbingan yang intensif, kami ingin memastikan bahwa aparatur desa benar-benar memahami dan melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Perbup Malang nomor 38 tahun 2018 dan Perbup nomor 195 tahun 2020. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel."

Novie juga menjelaskan lebih lanjut mengenai “Pengelolaan keuangan desa meliputi berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Beberapa aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa seperti; Perencanaan: Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa, Pelaksanaan: Proses pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, termasuk pengadaan barang dan jasa, Penatausahaan: Pencatatan transaksi keuangan desa dalam berbagai buku, seperti buku kas umum, buku kas pembantu, dan buku bank, Pelaporan: Penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa, Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan akhir pertanggungjawaban dan serah terima kegiatan.

Salah satu hal penting dalam monev ini adalah adanya beberapa kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun penyusunan LPJ-nya belum lengkap. "Terutama terkait dengan tanda tangan pada dokumen-dokumen penting. Tanda tangan seringkali dianggap sepele, padahal ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan dan disetujui oleh pihak-pihak terkait," ungkap Junaidi.

Senada dengan Junaidi, Kepala Desa Jambuwer, Mujiono, S.Pd, juga menyambut baik pelaksanaan monev ini. Menurutnya, monev telah memberikan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah desa. “Meskipun kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun LPJ, ternyata masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Berkat monev ini, kami dapat mengidentifikasi kekurangan tersebut dan segera melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Mujiono menambahkan bahwa hasil monev secara rutin dibahas dalam rapat internal pemerintah desa setiap hari Selasa. "Kami saling memberikan masukan dan feedback untuk memastikan bahwa semua perangkat desa memahami pentingnya penyusunan LPJ yang berkualitas," jelasnya.

Hasil dari monev ini menunjukkan bahwa:

• Kolaborasi yang baik: Terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan tim pendamping desa dalam upaya meningkatkan kualitas LPJ.

• Peningkatan kapasitas: Monev menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menyusun LPJ yang sesuai dengan regulasi.

• Perbaikan berkelanjutan: Hasil monev digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan desa.

Ke depan, diharapkan kolaborasi antara pemerintah desa dan tim pendamping desa serta pemerintah kecamatan kromengan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa di Desa Jambuwer dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.